Nakita.id - Kasus harian Covid-19 di Indonesia kian bertambah.
Untuk menanggulangi lonjakan kasus, percepatan program vaksinasi Covid-19 terus digencarkan oleh pemerintah.
Hal itu dilakukan guna memutus mata penyebaran virus corona.
Setiap warga negara Indonesia tentunya berhak untuk mendapatkan vaksinasi.
Termasuk masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK).
Bila sebelumnya vaksinasi hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang terdaftar, kini kelompok rentan dan masyarakat umum yang belum memiliki NIK bisa langsung divaksin.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Instagram,Youtube Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR