Nakita.id - Bolehkah seseorang yang pernah positif Covid-19 mendaftar untuk vaksinasi Covid-19? Jawabannya tentu saja boleh.
Namun selama ini bak masih menjadi perdebatan, apakah seorang penyintas Covid-19 boleh langsung mendapat dosis pertama vaksin setelah dinyatakan negatif atau harus menunggu lebih dulu.
Banyak yang salah menerima informasi sehingga langsung ingin divaksin usai sembuh dari Covid-19.
Padahal seorang penyintas Covid-19 sebaiknya menunggu hingga 3 bulan setelah dinyatakan negatif, baru bisa divaksin.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pasien yang terinfeksi Covid-19 masih harus tetap menunggu selama tiga bulan setelah sembuh untuk bisa divaksin.
"Tetap harus menunggu 3 bulan," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR