Nakita.id - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, tapi pemerintah kini mulai menguji coba pembukaan mal.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menjelaskan syarat dan kewajiban bagi pengunjung yang akan masuk area mal.
Salah satunya adalah vaksin. Bagi orang-orang yang sudah melakukan vaksin, bisa keluar masuk dengan bebas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini.
Tapi banyak orang yang belum tahu kalau vaksin bukanlah satu-satunya syarat masuk mal.
Orang-orang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 juga bisa masuk mal kok.
Seperti yang diketahui saat ini, wilayah yang masuk jajaran PPKM Level 4 sedang menguji coba pembukaan mal untuk umum.
Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat-syarat ini merupakan uji coba pembukaan mall secara bertahap yang dilakukan pemerintah.
Tujuannya untuk menekan penularan virus Covid-19 setelah bersusah payah mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas sejak 3 Juli 2021.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR