Nakita.id - Pemerintah Indonesia akhirnya menurunkan harga tes PCR setelah mahalnya tarif tes menjadi sorotan oleh netizen.
Bahkan, banyak yang membandingkan harga tes PCR di Indonesia dengan negara-negara lain yang bisa menekan harganya menjadi lebih murah.
Mulai Selasa (17/8/2021), Kemenkes akan mengeluarkan Surat Edaran resmi tentang harga tes PCR terbaru di Indonesia.
Harga tes PCR di Indonesia untuk wilayah Jawa - Bali akan menjadi Rp 495.000 untuk sekali tes, dan Rp 525.000 di daerah lain di luar Jawa - Bali.
Tarif ini diharapkan bisa diterapkan dengan baik oleh semua rumah sakit dan laboraturium yang melayani pengambilan sampel tes PCR.
Tidak hanya menurunkan harga, Kemenkes juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel.
Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya
Tentunya ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia, karena sebelumnya tarif PCR di Indonesia sekitar Rp 900.000 bahkan lebih.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa, masyarakat Indonesia sebenarnya juga bisa mendapat layanan tes PCR gratis di puskesmas terdekat.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapat layanan tes PCR gratis ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Tes PCR gratis akan diberikan bagi masyarakat yang masuk dalam daftar pelacakan (tracing).
Selain itu, PCR gratis juga diberikan untuk masyarakat yang tinggal satu rumah dengan pasien terkonfirmasi positif atau telah melakukan kontak sangat erat dengan pasien.
Baca Juga: Hotman Paris Bandingan Harga Tes Covid-19 di Indonesia dan India yang Ternyata Beda Jauh
Masyarakat yang sakit dan mengalami gejala serupa Covid-19 dan memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas, juga akan diberikan layanan tes PCR gratis.
Oleh sebab itu, pemerintah menyarankan agar masyarakat yang merasa sudah melakukan kontak erat atau memiliki gejala serupa Covid-19 untuk segera melapor ke puskesmas terdekat.
Nantinya puskesmas akan mengatur jadwal pengambilan sampel tes PCR dan tidak akan memungut biaya.
"Tinggal isi formulir, terus domisili dan KTP. Enggak susah kok, hanya antre," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting seperti dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR