Saat itu, mengutip dari Kompas.com, Nadia mengungkapkan bahwa surat keterangan vaksin Covid-19 online atau sertifikat online belum jadi syarat perjalanan, mengacu pada Surat Edaran Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Saat itu, SE No. 12 tahun 2021 hanya mengatur syarat perjalanan cukup melampirkan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.
Setelah Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, ada penyesuaian aturan.
Dalam aturan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ditetapkan pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin, setidaknya dosis pertama.
"Surat Edaran yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tersebut efektif berlaku Senin, 26 Juli 2021 (sampai sekarang)," ujar Nadia mengutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jangan Lagi Khawatir, Inilah Cara Ampuh dan Cepat Mengatasi Efek Samping Vaksin Covid-19
Ruang lingkup Surat Edaran itu adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi.
Nadia menjelaskan, pelaku perjalanan jauh di daerah kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Pelaku perjalanan jauh juga harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Demikian klarifikasi ini diberikan. Kami berharap klarifikasi ini mampu meluruskan informasi-informasi yang keliru di masyarakat. Kembali kami menegaskan bahwa kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam merupakan syarat administrasi perjalanan," tutur Nadia.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR