Menurut Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah sekolah harus berada di wilayah level 1, 2, dan 3.
Selain itu, untuk penyelenggaraan PTM terbatas, pihak sekolah harus mengacu pada SKB 4 Menteri.
"Sekolah yang berada di level 1, 2, dan 3 sudah harus segera membuka PTM terbatas, kalau di zona merah atau hitam jangan coba-coba. Namun, untuk menyelenggarakan PTM, sekolah harus mempersiapkan dengan seksama mengacu pada SKB 4 Menteri," kata Dra. Sri dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Kamis (26/8/2021).
Pihak sekolah juga harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan PTM terbatas.
"Sekolah harus di bawah koordinasi Satgas Covid-19, dinas pendidikan setempat, juga menyiapkan daftar periksa. Diluar daftar periksa, sekolah juga harus melakukan sosialisasi kepada warga sekolah, masyarakat sekitar, dan orangtua, agar secara psikologi semua pihak dapat memahami alasan dilaksanakanya PTM," jelas Dra. Sri.
"Dengan begitu, orangtua yang paling khawatir untuk melepas anak pergi ke sekolah di masa pandemi bisa mendapat penjelasan dan orangtua juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan PTM. Dan, yang perlu ditekankan adalah, komunikasi dengan banyak pihak agar kita semua disiplin pada protokol kesehatan, agar kita semua betul-betul menjalankan persiapan pembelajaran tatap muka terbatas dengan matang, dan pengawasan harus dilakukan," imbuhnya. Dra. Sri.
Dra. Sri juga menegaskan, selama proses PTM terbatas, pihak sekolah harus memaksimalkan peran UKS.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR