Nakita.id - Sebentar lagi, para tenaga pengajar dan peserta didik bisa bernapas lega.
Pasalnya, rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan segera terealisasikan.
Banyak anak yang tentunya sudah rindu bertemu dengan guru, dan teman-temannya di sekolah.
Para tenaga pengajar juga menyambut baik keputusan Menteri Nadiem Makarim yang ingin segera menyelenggarakan PTM terbatas.
Karena dengan dilakukannya PTM, tenaga pengajar bisa lebih optimal dalam memberikan materi kepada peserta didik.
Namun, untuk dapat menyelenggarakan PTM terbatas, tentu ada syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah.
Menurut Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah sekolah harus berada di wilayah level 1, 2, dan 3.
Selain itu, untuk penyelenggaraan PTM terbatas, pihak sekolah harus mengacu pada SKB 4 Menteri.
"Sekolah yang berada di level 1, 2, dan 3 sudah harus segera membuka PTM terbatas, kalau di zona merah atau hitam jangan coba-coba. Namun, untuk menyelenggarakan PTM, sekolah harus mempersiapkan dengan seksama mengacu pada SKB 4 Menteri," kata Dra. Sri dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Kamis (26/8/2021).
Pihak sekolah juga harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan PTM terbatas.
"Sekolah harus di bawah koordinasi Satgas Covid-19, dinas pendidikan setempat, juga menyiapkan daftar periksa. Diluar daftar periksa, sekolah juga harus melakukan sosialisasi kepada warga sekolah, masyarakat sekitar, dan orangtua, agar secara psikologi semua pihak dapat memahami alasan dilaksanakanya PTM," jelas Dra. Sri.
"Dengan begitu, orangtua yang paling khawatir untuk melepas anak pergi ke sekolah di masa pandemi bisa mendapat penjelasan dan orangtua juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan PTM. Dan, yang perlu ditekankan adalah, komunikasi dengan banyak pihak agar kita semua disiplin pada protokol kesehatan, agar kita semua betul-betul menjalankan persiapan pembelajaran tatap muka terbatas dengan matang, dan pengawasan harus dilakukan," imbuhnya. Dra. Sri.
Dra. Sri juga menegaskan, selama proses PTM terbatas, pihak sekolah harus memaksimalkan peran UKS.
"Peran UKS di sekolah menjadi sangat penting untuk bisa menjalankan tugas sebagai Satgas Covid-19 untuk tingkat sekolah, serta mengedukasi perilaku hidup sehat. Disiplin terhadap protokol kesehatan di masa pandemi ini harus, tidak boleh dinegosiasi, tidak boleh ditawar-tawar," tegasnya.
Jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama PTM, maka sekolah harus tutup sementara.
"Jika ada yang terkonfirmasi panas, demam, harus dirujuk ke layanan kesehatan terdekat. Maka dari itu, sekolah harus membangun kerjasama dengan layanan kesehatan terdekat. Kalau ada yang terkonfirmasi, sekolah harus segera ditutup untuk jangka waktu tertentu sampai lingkungan sekolah dinyatakan aman," ujar Dra. Sri.
Pihak sekolah juga harus mampu bekerjasama dengan para orangtua agar PTM tersebut bisa menjadi lebih optimal.
"Sekolah juga harus bekerjasama dengan orangtua dalam membangun komunikasi, karena tanpa kolaborasi rasanya akan sulit mendorong PTM terbatas menjadi maksimal," pungkasnya.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR