Nakita.id - Saat ini, vaksin Pfizer sudah bisa diberikan kepada masyarakat umum.
Diketahui, program vaksinasi Covid-19 memang masih terus berlangsung untuk seluruh lapisan masyarakat.
Mulai dari tenaga kesehatan, guru, lansia, ibu hamil, hingga anak-anak.
Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya
Sebelum masuknya Pfizer, sudah ada vaksin Sinovac, AstraZaneca, dan Sinopharm yang digunakan.
Kini, vaksin Pfizer pun sudah bisa diberikan untuk masyarakat umum.
Vaksin Covid-19 ini rupanya bisa diberikan jug kepada ibu hamil dan anak-anak.
Seperti diketahui, saat ini ibu hamil dan anak-anak sudah diperbolehkan ikut vaksinasi Covid-19.
Mengutip dari covid19.go.id, vaksin Pfizer sudah mulai diberikan sejak 20 Agustus 2021.
Sebagai tahap awal, vaksin Pfizer ini diberikan pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Vaksin Pfizer ini bisa diberikan kepada masyarakat dengan minimum usia 12 tahun.
Vaksina akan diberikan sebanyak 2 dosis di mana setiap dosisnya sebanyak 0,3 ml.
Jarak vaksin Pfizer dari dosis 1 ke dosis 2, yaitu 21 hari.
Tak hanya anak-anak, dalam situs yang sama, disebutkan juga bahwa vaksin Pfizer juga diperbolehkan untuk ibu hamil.
Namun, selain Pfizer, vaksin Sinovac dan Moderna juga diperbolehkan untuk ibu hamil.
Tentu saja ada syaratnya, yaitu usia kandungan antara 13-33 minggu, tekanan darah normal, tidak ada gejala atau keluhan preeklamsia, tidak sedang menjalani pengobatan, dan dibutuhkan kondisi yang terkontrol bagi yang memiliki komorbid.
Lalu, bagaimana efek vaksin Pfizer?
Seperti vaksin lainnya, vaksin Pfizer juga bisa menimbulkan KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Mengutip dari Kompas.com, ada beberapa efek samping vaksin Pfizer.
Beberapa efek samping vaksin Pfizer, diantaranya nyeri badan di tempat bekas suntikan serta nyeri kepala, otot, dan sendi.
Di samping itu, juga ada efek samping vaksin Pfizer seperti kelelahan dan demam.
Penting diketahui bahwa efek samping seperti itu sangatlah wajar selama dalam kategori ringan.
Kalau Moms khawatir dengan efek sampingnya, maka bisa konsultasikan ke dokter atau nomor yang tertera dalam surat vaksin.
Source | : | Kompas.com,Covid19.go.id |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR