Nakita.id - Kaesang Pangarep baru-baru ini menjadi bintang tamu di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa (21/9/2021).
Saat jadi bintang tamu, Kaesang membeberkan kondisi keuangannya.
Kaesang mengungkapkan bahwa tabungan dan gajinya jauh lebih besar dibandingkan gaji sang ayah, yang merupakan Presiden RI Joko Widodo.
Bahkan, penghasilan Kaesang Pangarep jauh lebih besar dibandingkan sang kakak, Gibran Rakabuming yang kini jadi Wali Kota Solo.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, 'bapak enggak ada duit', beneran saya ngomong gitu," kata Kaesang Pangarep.
Kaesang bahkan sesumbar bisa membeli pabrik milik Joko Widodo secara tunai.
Deddy Corbuzier tertawa terbahak-bahak mendengar penuturan sang anak bungsu Presiden RI tersebut.
Kaesang Pangarep diketahui sebagai pengusaha muda yang sukses.
Beberapa bisnis milik Kaesang diantaranya Sang Pisang, Yang Ayam, Mangkokku, dan masih banyak lagi.
Kaesang juga mengungkapkan bisnis yang selama ini dirintis sang ayah diturunkan kepadanya.
Sebab, sejak Joko Widodo terjun ke dunia politik menjadi Wali Kota Solo hingga Presiden RI tak lagi mengurusi bisnis furnitur.
"Presiden kan enggak boleh (bisnis), tetap berjalan (bisnis furnitur). Dulu dilungsurin (diteruskan) ke Mas Gibran, Mas Gibran ke saya sekarang," ujar Kaesang.
"Jadi saya yang tanggung jawab sekarang. Kepemilikan bapak sudah enggak, enggak megang juga, emang enggak boleh secara peraturan," imbuhnya.
Bisnis yang diturunkan ke Kaesang dikelola oleh Kaesang secara penuh, tanpa campur tangan Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karenanya, keuntungan yang didapat dari furnitur tersebut dinikmati oleh Kaesang sepenuhnya.
Penghasilan Kaesang yang jauh lebih besar dari sang ayah membuatnya kerap membelikan Joko Widodo makanan.
"Bapak kadang-kadang tak beliin makan aja. Bapak dibeliin makan udah seneng, kadang-kadang saya GoFood-in," ungkap Kaesang.
Mungkin Moms bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji seorang Presiden RI?
Melansir Kompas.com melalui Grid.ID, penetapan gaji Presiden ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Kemudian UU Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pokok Presiden menurut UU Nomor 7 Tahun 1978 ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan wakil presiden (wapres).
Pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden adalah Ketua DPR dan Ketua MPR.
Gaji pokok Ketua DPR dan Ketua MPR yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Oleh karenanya, gaji pokok Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan.
Namun, itu semua belum termasuk tunjangan yang diperoleh Presiden.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR