Nakita.id - Sampai tahun ini, Kartu Prakerja sudah diadakan sampai pada gelombang 21.
Program Kartu Prakerja ini diperuntukkan bagi siapapun yang ingin mengasah keterampilan.
Kartu Prakerja tak hanya diperuntukkan bagi para freshgraduate dan pencari kerja saja yang baru saja lulus dan ingin menambah keterampilan.
Kartu Prakerja juga bisa bisa didapatkan oleh para pekerja yang terkena PHK, pekerja swasta yang ingin menambah keterampilan baru, bahkan pelaku usaha mikro.
Siapapun yang ingin menerima Kartu Prakerja harus mampu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Anggota Polri, pejabat negara, ASN, prajurit TNI, atau pegawai BUMD dan BUMN tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja.
Tidak hanya untuk para pencari kerja, karyawan swasta, dan pelaku usaha saja yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja.
Ibu rumah tangga juga berhak mendapatkan Kartu Prakerja selama mampu memenuhi persyaratan di atas.
Peserta berhak mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja apabila sudah menyelesaikan pelatihan yang dipilihnya.
Nantinya, peserta akan mendapatkan insentif Rp 600 ribu setiap bulannya, selama empat bulan ke depan.
Peserta juga berhak mendapatkan Rp1 juta insentif untuk membeli pelatihan yang disediakan oleh Prakerja.
Apa saja, sih, pelatihan yang bisa diikuti di Kartu Prakerja?
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Tribunnews.com,Prakerja.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR