Nakita.id - Banyak yang bisa dimanfaatkan dari program Kartu Prakerja.
Setidaknya saat ini, sudah ada jutaan peserta yang sudah memanfaatkan Kartu Prakerja.
Sejauh ini, Kartu Prakerja diperuntukkan bagi siapapun yang membutuhkan layanan untuk menambah dan mengasah keterampilan.
Di masa pandemi ini, para pencari kerja baik yang baru saja lulus dari pendidikan formal atau terkena PHK menjadi sasaran utama program ini.
Walaupun begitu, Kartu Prakerja juga terbuka bagi karyawan yang membutuhkan keterampilan baru, pelaku usaha, bahkan hingga ibu rumah tangga.
Peserta bisa mendaftarkan diri menjadi calon peserta Kartu Prakerja asal mampu memenuhi syarat berikut ini:
1. Warga Negrara Indonesia, berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Para Ibu Bersorak, Ini Caranya Ikut Kelas Memasak Gratis di Kartu Prakerja Gelombang 22
3. Bukan anggota Polri, ASN, prajurit TNI, atau pegawai BUMN/BUMD
Apabila dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, peserta akan diberikan insentif dengan total Rp 3,55 juta.
Berikut adalah rincian insentif Kartu Prakerja:
1. Rp 1 juta diberikan di awal untuk membeli pelatihan
2. Rp 2,4 juta diberikan setelah menyelesaikan pelatihan
3. Rp 150 ribu diberikan saat survei Kartu Prakerja
Namun, beberapa orang sempat mengeluhkan insentif Kartu Prakerja tidak bisa dicairkan. Apa solusinya?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Prakerja.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR