Ya, pasien Covid-19 bisa dapat vaksinasi setelah 1 bulan sembuh.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 yang baru diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (29/9/2021).
SE tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas tersebut dipaparkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran pers secara virtual terkait PPKM melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP.
Dalam pemaparannya, Nadia menyebutkan beberapa syarat vaksinasi bagi pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Tes CPNS 2021 Masih Berlangsung, Bagaimana Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksin untuk Ibu Menyusui?
Nadia mengatakan, dalam SE tersebut diatur bahwa penyintas Covid-19 yang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh adalah mereka yang mengalami derajat keparahan ringan sampai sedang.
"Sedangkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia.
Menurutnya untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
SE tersebut diteken oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Source | : | Nhs.uk,Youtube.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR