Nakita.id - Ternyata, tak perlu menunggu hingga 3 bulan, pasien Covid-19 bisa dapat vaksinasi setelah 1 bulan sembuh.
Kabar baik ini tentu disambut bahagia oleh seluruh masyarakat, apalagi saat ini pemerintah sedang gencar membagikan vaksin Covid-19 untuk membantu tubuh membangun antibodi melawan virus corona.
Tujuan disuntikkannya vaksin Covid-19 agar tubuh bisa mengenali virus corona.
Jadi, jika suatu hari terpapar virus corona, tubuh bisa melawan dan Moms tidak akan mengalami gejala berat.
Baca Juga: Tenang Tak Perlu Bingung, Ini Solusi Bila Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di PeduliLindungi
Tapi, Moms pasti mendengar kalau mantan penyitas Covid-19 baru bisa mendapat vaksinsetelah 3 bulan.
Bahkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan, pasien yang terinfeksi Covid-19 masih harus tetap menunggu selama 3 bulan setelah sembuh untuk bisa divaksin.
Tak hanya itu, para penyintas Covid-19 juga harus menunggu selama 3 bulan meski sudah mendapat vaksin dosis pertama.
Kendati demikian, baru-baru ini beredar kabar bahwa penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu selama 3 bulan untuk mendapatkan vaksinasi, Moms.
Ya, pasien Covid-19 bisa dapat vaksinasi setelah 1 bulan sembuh.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 yang baru diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (29/9/2021).
SE tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas tersebut dipaparkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran pers secara virtual terkait PPKM melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP.
Dalam pemaparannya, Nadia menyebutkan beberapa syarat vaksinasi bagi pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Tes CPNS 2021 Masih Berlangsung, Bagaimana Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksin untuk Ibu Menyusui?
Nadia mengatakan, dalam SE tersebut diatur bahwa penyintas Covid-19 yang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh adalah mereka yang mengalami derajat keparahan ringan sampai sedang.
"Sedangkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia.
Menurutnya untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
SE tersebut diteken oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Berdasarkan data Kemenkes pada Rabu (29/9/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 50.688.220 orang atau 24,34 persen dari target.Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama yakni 90.361.002 orang atau 43,39 persen. Pemerintah telah menetapkan target vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang.
Data mengenai perkembangan vaksinasi dapat diakses publik melalui laman https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines, atau Klik di SINI.
Kelompok masyarakat yang menjadi target vaksinasi yakni tenaga kesehatan, orang lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum, termasuk anak-anak usia 12-17 tahun.
Namun, terlepas dari itu, penting untuk diingat bahwa vaksinasi penting bagi mereka yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Apakah Setelah Vaksin Harus Isolasi Mandiri Setelah Bepergian? Ini Jawaban Ahli
Dikutip dari nhs.uk (30/3/2021), artikel "Why vaccination is safe and important" menjelaskan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.
Artinya, jika seseorang disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga keparahan infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.
Untuk itu, bagi masyaraat yang sudah terdaftar dan layak untuk vaksinasi agar tidak menolak kesempatan tersebut.
(Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul "Pasien Covid-19 Sudah Sembuh Boleh Divaksin Satu Bulan Kemudian, Ini Syaratnya")
Source | : | Nhs.uk,Youtube.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR