Tentunya, karantina Covid-19 seharusnya dilakukan untuk mencegah adanya peluang penularan virus Covid-19 pada orang lain.
Apalagi, pada orang yang baru saja melakukan perjalanan jauh seperti pelancong.
Akan ada berbagai peluang penularan bagi para pelancong.
Bisa saja dari tempat yang dikunjunginya atau bahkan saat di transportasi perjalanan berangkat atau pulang.
Maka dari itu, wajib bagi para pelancong dari luar negeri masuk ke Indonesia melakukan karantina terpusat.
Hal ini sudah dibahas dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 20 September 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa pelancong dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 8 x 24 jam.
Khusus untuk pelancong, biaya ditanggung secara mandiri.
Sebelum menuju tempat karantina, pelancong diwajibkan untuk menjalani serangkaian tes, salah satunya tes PCR.
Dengan tes PCR ini akan diketahui apakah pelancong terkonfirmasi positif atau negatif Covid-19.
Bila hasilnya positif langsung ditempatkan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila negatif, tetap harus menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan.
Setelah melaksanakan karantina selama 7 hari, petugas akan melakukan tes PCR kembali pada pelancong.
Jika hasilnya positif pelancong harus menetap dan melaksanakan perawatan khusus.
Sedangkan, jika negatif, pelancong dipersilakan untuk pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Source | : | Kompas.com,NPR |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR