Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (14/10/2021).
"MW sebagai penggugatnya, BR sebagai tergugatnya, yang mana untuk jadwal sidang pada Selasa kemarin, 12 Oktober 2021."
"Untuk putusannya dikabulkan sebagian," kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno menyatakan bahwa Bams eks Samsons diminta memberi nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulannya untuk anak semata wayangnya, Eleanor Reguna Bukit.
Uang tersebut digunakan sebagai biaya pendidikan hingga sang anak tumbuh dewasa dan mandiri.
"Tergugat memberikan nafkah atas pendidikan anak yang bernama Eleanor Reguna Bukit melalui penggugat minimal Rp 10 juta setiap bulannya," ujar Suharno.
"Hingga anak tersebut dewasa dan dapat hidup mandiri," sambungnya.
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR