Nakita.id - Selebgram Rachel Vennya kini jadi sorotan lantaran diduga kabur dari masa karantina di Wisma Atlet Jakarta.
Saat itu, Rachel Vennya harus menjalani karantina selama 8 hari usai bepergian dari New York.
Aturan karantina bagi orang yang bepergian dari luar negeri untuk mencegah adanya varian Covid-19 baru menyebar di Indonesia.
Sayangnya, Rachel Vennya dikabarkan tak mengindahkan aturan tersebut.
Rachel Vennya dan sang pacar yang bernama Salim dikabarkan hanya melakukan karantina selama 3 hari.
Influencer yang memiliki jutaan pengikut instagram tersebut justru melakukan pesta ulang tahun mewah di Bali.
Momen pesta ulang tahun tersebut bahkan dibagikan Rachel Vennya di akun instagram pribadinya.
Melansir Kompas.com, akibat ulahnya Rachel Vennya bisa terancam sanksi.
Rachel yang kabur dari masa karantina usai pulang dari luar negeri bisa terancam satu tahun penjara.
Kemungkinan sanksi lainnya adalah harus membayar denda.
Sanksi mengenai orang yang kabur dari masa karantina diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pada peraturan tersebut diketahui bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Kabar mengenai kaburnya Rachel Vennya dari masa karantina dibenarkan oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).
Ternyata, Rachel tak bisa kabur sendiri.
Rachel dan Salim kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas.
Pihak Kodam Jaya terus menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
Fakta lain yang ditemukan adalah ternyata Rachel Vennya tidak layak menjalani karantina di Wisma Atlet.
Seperti diketahui, proses karantina di Wisma Atlet tidak dipungut biaya.
Yang berhak menjalani karantina di Wisma Atlet hanya orang-orang tertentu seperti pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, dan pegawai Pemerintah RI yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Rachel Vennya tentu tidak termasuk dalam kategori orang yang berhak karantina di Wisma Atlet.
Rachel Vennya melakukan perjalanan di luar negeri untuk promosi sebuah brand pakaian.
Seharusnya, Rachel menjalani karantina yang berbayar.
Orang yang membayar untuk proses karantina akan menjalani karantina di hotel.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR