Rachel yang kabur dari masa karantina usai pulang dari luar negeri bisa terancam satu tahun penjara.
Kemungkinan sanksi lainnya adalah harus membayar denda.
Sanksi mengenai orang yang kabur dari masa karantina diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pada peraturan tersebut diketahui bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Kabar mengenai kaburnya Rachel Vennya dari masa karantina dibenarkan oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).
Ternyata, Rachel tak bisa kabur sendiri.
Rachel dan Salim kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas.
Pihak Kodam Jaya terus menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR