Nakita.id - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat menaiki transportasi udara seiring dengan perubahan level PPKM di Jawa dan Bali.
Seperti kita tahu, PPKM Jawa-Bali terus berlanjut dalam upaya pengendalian kasus infeksi Covid-19.
Sebagian daerah dikategorikan menjadi level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.
Baca Juga: Tak Perlu Ponsel, Begini Caranya Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Untuk periode 19 Oktober 2021- 1 November 2021 pemerintah kembali menerapkan aturan baru.
Ini sebagai usaha untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu yang disesuaikan adalah aturan naik pesawat atau transportasi udara.
Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tidak lagi mengizinkan penggunaan rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR