Nakita.id - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat menaiki transportasi udara seiring dengan perubahan level PPKM di Jawa dan Bali.
Seperti kita tahu, PPKM Jawa-Bali terus berlanjut dalam upaya pengendalian kasus infeksi Covid-19.
Sebagian daerah dikategorikan menjadi level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.
Baca Juga: Tak Perlu Ponsel, Begini Caranya Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Untuk periode 19 Oktober 2021- 1 November 2021 pemerintah kembali menerapkan aturan baru.
Ini sebagai usaha untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu yang disesuaikan adalah aturan naik pesawat atau transportasi udara.
Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tidak lagi mengizinkan penggunaan rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Melansir dari Kompas.com, penumpang pesawat untuk penerbangan domestik hanya dibolehkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
Ketentuan tersebut berlaku untuk daerah dengan statusPPKM Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Dia Daerah yang Berstatus Level 2 di Jawa dan Bali
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Berikut rangkuman syarat naik pesawat pada 19 Oktober 2021-1 November 2021:
Beda aturan dari sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, hanya penumpang yang melakukan vaksin dosis pertama yang diwajibkan menunjukkan hasil PCR.
Sementara penumpang dengan vaksin lengkap hanya perlu menunjukkan tes rapid antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
Ketentuan itu berlaku dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR