Pada aturan sebelumnya, hanya penumpang yang melakukan vaksin dosis pertama yang diwajibkan menunjukkan hasil PCR.
Sementara penumpang dengan vaksin lengkap hanya perlu menunjukkan tes rapid antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
Ketentuan itu berlaku dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu.
KOMENTAR