Terkait dengan perpanjangan itu, pemberintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski terdapat peningkatan kasus Covid-19 varian baru, Inmendagri menyebut bahwa DKI Jakarta termasuk salah satu daerah yang berstatus level 2.
Itu artinya, PPKM DKI Jakarta turun level. Sebab sebelumnya, yakni 5-18 Oktober 2021, DKI Jakarta masih berstatus level 3.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Varian Baru Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat Lagi Jadi 1.237"
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR