Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Melanjutkan dari kriteria pendaftar di atas, ada juga kategori yang tidak bisa mendaftar program ini.
Diantaranya adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala dan Perangkat Desa, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Komisaris BUMN atau BUMD, Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Duh, Insentif Kartu Prakerja Sampai Sekarang Belum Bisa Cair, Apa Solusinya?
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Buka laman www.prakerja.go.id.
2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik Daftar.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | Instagram,Tribun News |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR