Nakita.id - Covid-19 merupakan salah satu penyakit berbahaya yang bisa menyerang siapa saja.
Baik itu, lansia, orang dewasa, bahkan anak-anak.
Tak heran bila kini pemerintah semakin gencar melakukan vaksin untuk anak.
Awalnya, hanya anak yang berusia 12-17 tahun yang mendapatkan izin vaksin.
Namun, kabar baiknya, izin penggunaan vaksin untuk anak usia 6-11 tahun juga telah diterbitkan.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia, dijelaskan bahwa, pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 bisa dilakukan apabila telah adanya pertimbangan terkait kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana, dan juga masyarakat.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR