Nakita.id - Sudahkah Moms mendapatkan vaksin Covid-19?
Hingga saat ini, program vaksinasi Covid-19 masih terus digalakkan oleh pemerintah.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Seluruh warga pada dasarnya harus mendapatkan vaksin ini.
Namun, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin dengan memperhatikan kondisi tertentu, Moms.
Seperti kontak erat dengan Covid-19 atau riwayat penyakit yang dimilikinya.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, seperti dilansir KOMPAS.com (4/11/2021).
Berdasarkan isi dari petunjuk teknis tersebut, berikut adalah kelompok orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Apakah Anak Usia 6-11 Tahun yang Memiliki Komorbid Bisa Melakukan Vaksin Covid-19? Begini Kata Ahli
- Terkonfirmasi mengidap Covid-19
- Memiliki gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Kontak erat dengan orang suspek atau terkonfirmasi Covid-19
- Memiliki riwayat alergi berat dengan gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah mendapatkan vaksin tahap pertama
- Memiliki penyakit kelainan darah dan sedang menjalani terapi jangka panjang
- Memiliki penyakit jantung, seperti gagal jantung atau penyakit jantung koroner
- Memiliki penyakit yang berhubungan dengan autoimun sistemik, seperti SLE, lupus, sjorgen, vaskulitis, dan lain sebagainya
- Memiliki penyakit ginjal, seperti ginjal kronis atau menjalani terapi hemodialisis, transplantasi ginjal, dan lain sebagainya
- Memiliki penyakit rematik autoimun
- Memiliki penyakit yang berhubungan dengan saluran pencernaan kronis
- Mengidap penyakit hipertiroid yang disebabkan oleh autoimun
- Mengidap kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan menerima transfusi darah
- Mengidap diabetes melitus
- Mengidap HIV/AIDS
- Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg
Selain itu, disebutkan juga bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendapatkan vaksinasi.
Akan tetapi, berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ibu hamil dan menyusui boleh menerima vaksin apabila mengikuti persyaratan khusus sebagai berikut.
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
- Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Baca Juga: Jadi Pertanyaan Sejuta Umat, Bisa Enggak Ibu Hamil Mendapat Vaksin Booster? Begini Kata Ahli
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR