Diketahui Dhena sebagai penggugat, tidak mengajukan hak pemeliharaan anak atau hak asuh anak.
"Di pihak penggugat tidak mengajukan pemeliharaan anak, dia mengajukan putusannya adalah hak perwalian," kata Sinarta.
Oleh karenanya, Sinarta Bangun berupaya agar kliennya, Ijonk bisa mendapatkan hak tersebut.
"Karena tidak diminta oleh penggugat, kita selaku tergugat minta supaya kita dapat hak pemeliharaan anak atau hak asuh anak," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali digelar.
Yakni, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini Kamis, 18 November 2021.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan duplik dari pihak Ijonk.
Namun baik Ijonk maupun Dhena sama-sama tidak menghadiri persidangannya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR