Ia melanjutkan bahwa surat somasi ini sendiri dikirimkan kepada dua perusahaan pada 19 Februari 2018, sementara diakui Todung kedua perusahaan baru menerimanya pada awal Maret lalu.
BACA JUGA : Raam Punjabi : Inilah Penyebab Film Bollywood Digemari Banyak Ibu-ibu
Sementara Tigor menjelaskan, terkait somasi yang dilayangkan pihaknya akan menunggu pembayaran ganti rugi hingga tujuh hari mendatang.
"Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," katanya kepada KONTAN seusai acara.
TANGGAPAN DJARUM DAN GUDANG GARAM
Bagaimana tanggapan kedua perusahaan setelah digugat? Seperti dilansir kompas.com, Keduanya mengaku belum mendapatkan somasi yang dilayangkan Rohayani dengan dua pengacaranya Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan. "Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas," kata Communication Manager Djarum Budi Darmawan seperti dilansir Kontan, Jumat (8/3/2018).
BACA JUGA : Sedikit yang Tahu, Ini 10 Tip Bedakan Handphone Samsung Asli Vs Palsu
Hal serupa juga dikatakan oleh Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk Irwan Tricahyono. "Saya belum dengar ada somasi malah. Dan sekarang juga posisi lagi di Kediri. Saya no comment dulu," katanya.
Lantaran mengaku belum menerima somasi tersebut, baik Budi maupun Irwan satu suara untuk tak memberi komentar lebih lanjut. "Saya belum bisa kasih komentar karena memang belum diterima somasinya," ucap Budi.
Berita ini sudah ditayangkan di kontan.id dengan judul Gara-gara kecanduan rokok, seorang warga mensomasi Gudang Garam dan Djarum
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,kontan.co.id |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR