Nakita.id - Pendaftaran Kartu Prakerja akan kembali dibuka di tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu.
"Tahun 2022, program kartu prakerja masih terus dilanjutkan. Skema pelaksanaannya bersifat semi bantuan sosial, tetapi tetap dilakukan dan bersifat reguler, dan akan dimulai dengan mempertimbangkan situasi semakin kondusif," ujarnya seperti yang dilansir Tribunnews (8/12/2021).
Febrio menjelaskan, pemerintah secara keseluruhan mengalokasikan dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun tahun depan.
"Dari alokasi tersebut, anggaran untuk kartu prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial," katanya.
Di sisi lain, pihaknya memberikan apresiasi atas segala capaian yang sudah diperoleh oleh program kartu prakerja dalam membantu pemulihan ekonomi nasional, meski dengan beberapa catatan.
"Ini kiranya tetap dilakukan upaya perbaikan berkelanjutan dengan meningkatkan tata kelola program secara semakin transparan dan akuntabel," kata Febrio
"Lalu, juga dari sisi pengadaan barang jasa pemerintah, termasuk verifikasi atas lembaga pelatihan yang diusulkan oleh mitra platform digital," tambahnya.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 ini terbuka untuk Moms yang belum mendaftar atau gagal sebelumnya.
Namun, untuk tanggal resmi pembukaan pendaftarannya masih belum ditetapkan.
Bagi Moms yang ingin mendaftar bisa langsung memantau akun Instagram @prakerja.go.id secara berkala.
Sebagai informasi, Kartu Prakerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Melansir laman resmi www.prakerja.go.id, berikut syarat pendaftarannya.
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Apabila Moms memenuhi kriteria di atas, berarti Moms bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Kemudian, untuk caranya adalah sebagai berikut.
Cara Membuat Akun Prakerja
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id.
2. Pilih menu 'Daftar Sekarang'.
3. Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
4. Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
5. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
Baca Juga: Asyik! Kelas Makeup Gratis Ternyata Bisa Diakses di Kartu Prakerja Gelombang 22, Begini Caranya
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik 'Berikutnya'.
3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
4. Lakukan verifikasi nomor handphone (HP).
5. Klik 'Kirim'.
6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik 'Verifikasi'.
7. Selanjutnya, isi 'Pernyataan Pendaftar'.
8. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik 'Oke'.
9. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
10. Klik Mulai 'Tes Sekarang'.
11. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.
12. Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik 'Gabung'.
13. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik 'Ya, Gabung'.
14. Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'.
Baca Juga: Para Ibu Bersorak, Ini Caranya Ikut Kelas Memasak Gratis di Kartu Prakerja Gelombang 22
15. Tahap pendaftaran Selesai
16. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Selamat mencoba dan semoga berhasil, Moms.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul KARTU PRAKERJA Dibuka Kembali di Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR