Diketahui, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban kasus kecelakaan mobil yang membuatnya lumpuh.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Jalani Masa Tahanan, Gaga Muhammad Janji Temui Laura Anna, Bangun Silaturahmi "
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR