Nakita.id - Edelenyi Laura Anna telah meninggal dunia pada hari ini, 15 Desember 2021.
Selebgram berusia 21 tahun tersebut, berjuang untuk sembuh dari kecelakaan yang membuatnya lumpuh.
Pada tahun 2019 lalu, Laura bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad mengalami kecelakaan mobil.
Diketahui, kecelakaan tersebut bisa terjadi karena pengemudinya mabuk.
Selama dua tahun itu pula, Laura Anna terus mencari keadilan lantaran sang kekasih enggan bertanggung jawab.
Saat ini diketahui Gaga sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebelum berpulangnya Laura, Gaga berencana akan mengunjunginya untuk bersilaturahmi.
"Gaga mengatakan, 'pah seandainya proses ini udah selesai saya sudah menjalani hukuman saya yang saya terima," kata Asep Yusman, dikutip dari Tribunnews.
"Saya akan mendatangi laura baik-baik, membangun silahrurahmi dengan Laura,' itu katanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Gaga merasa sudah seharusnya mendapatkan hukuman setimpal.
Putranya itu juga akan kooperatif dengan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Serta menjalani apapun hukuman yang nantinya akan ia terima.
Baca Juga: Edelenyi Laura Anna Meninggal Dunia, Crazy Rich Malang Ini Kaget Hingga Ungkap Rasa Duka
Setelah melalui semua proses hukum, Asep menyebut Gaga berniat menjalin hubungan baik dengan mantan kekasihnya tersebut.
"Dia tidak membenci Laura, dia merasa Laura adalah sudah dianggap sahabatnya dia, karena memang hubungan mereka dianggap sudah selesai," katanya.
Saat ini Gaga ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana secara virtual.
Diketahui, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban kasus kecelakaan mobil yang membuatnya lumpuh.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Jalani Masa Tahanan, Gaga Muhammad Janji Temui Laura Anna, Bangun Silaturahmi "
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR