Pertama, catat lokasi mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
Segera laporkan dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
Hubungi call center bank penerbit kartu ATM yang tertelan dan jelaskan masalah yang terjadi.
Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank, transaksi selanjutnya menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Kiat Belanja Online Baju Lebaran Agar Tak Kaget Lihat Saldo ATM di Akhir Bulan
Selanjutnya Moms bisa datang ke bank terdekat dan membawa berkas yang diminta oleh pihak call center.
Seperti, KTP dan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank meminta.
Serta, informasi terkait kepemilikan kartu ATM seperti buku tabungan.
Kemudian Moms bisa mengajukan permohonan kartu baru dan mengisi formulir yang disediakan.
Dua Resep Spesial ala Anchor yang Wajib Dicoba, Meracik Keajaiban Momen Liburan Bersama Keluarga
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR