Cara klaim kacamata
Lantas bagaimana cara melakukan klaim kacamata? Mengutip dari Kompas, berikut langkah yang bisa Moms tempuh berdasar arahan dari bpjs-kesehatan.go.id.
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Moms. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat dan ketentuan klaim kacamata
Agar Moms tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata, perhatikan beberapa poin berikut:
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim. Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR