Nakita.id - Membeli kacamata menjadi salah satu hal wajib untuk orang-orang yang membutuhkannya.
Tapi, sebenarnya Moms bisa mendapatkannya secara mudah dengan cara klaim kacamata di BPJS Kesehatan.
Ya, tanpa kacamata, Moms tidak akan bisa melihat dengan jelas benda atau orang yang ada di depan kita.
Karena, mata Moms sudah mengalami mata minus atau rabun jauh.
Rabun jauh adalah salah satu kelainan refraksi mata.
Kondisi ini terjadi karena mata yang tidak dapat memfokuskan cahaya pada tempat yang semestinya, yaitu pada retina mata.
Gejalanya penglihatan jadi kabur.
Lalu, bagaimana cara klaim kacamata gratis di BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya.
Cara klaim kacamata
Lantas bagaimana cara melakukan klaim kacamata? Mengutip dari Kompas, berikut langkah yang bisa Moms tempuh berdasar arahan dari bpjs-kesehatan.go.id.
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Moms. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat dan ketentuan klaim kacamata
Agar Moms tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata, perhatikan beberapa poin berikut:
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim. Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan. Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Waktu klaim Moms juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Mudah kan Moms cara klaim kacamata di BPJS Kesehatan, apalagi Moms tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk mendapatkannya.
Tunggu apalagi? Segera dapatkan kacamata gratis ya, Moms!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR