Nakita.id - Doddy Sudrajat disebutkan mengajukan dua permohonan ke pengadilan mengikuti kisruh dengan keluarga Haji Faisal.
Seperti sudah ramai diberitakan, sejak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia, tindak tanduk Doddy Sudrajat selalu menuai kontroversi.
Mulai dari meminta pembagian harta warisan mendiang sampai pada hak asuh cucunya, Gala Sky Andriansyah.
Doddy Sudrajat juga dikecam setelah mengorbitkan dua anaknya yang lain, Mayang dan Chika ketika masih dalam suasana duka.
Bak sudah kepalang tanggung, Doddy Sudrajat pun menolak ajakan damai dari keluarga Bibi Andriansyah dan memutuskan untuk sama-sama mengambil jalan hukum.
Doddy Sudrajat kemudian diketahui mengajukan dua permohonan kepada pengadilan terkait kisruhnya dengan Haji Faisal.
Melansir KOMPAS, ayah mendiang Vanessa Angel ini baru saja menjalani sidang perdana untuk permohonan hak perwalian Gala Sky Andriansyah.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Tapi ternyata, selain hak perwalian Gala Sky, Doddy Sudrajat juga mengajukan permohonan lain.
Yakni soal penetapan ahli waris, di mana informasi tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 10 Desember atas nama Doddy Sudrajat yang dalam hal ini surat kuasanya."
"Telah mengajukan dua permohonan, satu mengenai penetapan ahli waris dari pewaris Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat,” kata Jajat.
“Yang kedua permohonan perwalian anak atas nama anak bernama Gala Sky Andriansyah binti Vanessa Adzania," ujarnya.
Jajat mengaku hanya membacakan sesuai dokumen perkara yang tertera.
Meski seharusnya binti diikuti oleh nama sang ayah dari anak tersebut.
"Ini saya baca sesuai tertulis masalah salah benar bukan tanggung jawab kami. Seharusnya binti itu ke bapaknya ya,” tambah Jajat lagi.
Jajat menjelaskan kalau sidang pertama digelar beragendakan hak perwalian Gala Sky.
Sementara dikatakan majelis akan melakukan musyawarah atas perkara tersebut.
“Itu baru sidamg pertama ya, karena ini permohonan, ya pertama permohonan,” terang Jajat.
Jika tidak ada aral melintang, sidang akan dilanjutkan pada 27 Desember mendatang.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR