“Yang kedua permohonan perwalian anak atas nama anak bernama Gala Sky Andriansyah binti Vanessa Adzania," ujarnya.
Jajat mengaku hanya membacakan sesuai dokumen perkara yang tertera.
Meski seharusnya binti diikuti oleh nama sang ayah dari anak tersebut.
"Ini saya baca sesuai tertulis masalah salah benar bukan tanggung jawab kami. Seharusnya binti itu ke bapaknya ya,” tambah Jajat lagi.
Jajat menjelaskan kalau sidang pertama digelar beragendakan hak perwalian Gala Sky.
Sementara dikatakan majelis akan melakukan musyawarah atas perkara tersebut.
“Itu baru sidamg pertama ya, karena ini permohonan, ya pertama permohonan,” terang Jajat.
Jika tidak ada aral melintang, sidang akan dilanjutkan pada 27 Desember mendatang.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR