Nakita.id - Kisah perselingkuhan kembali membuat heboh negara tetangga, tepatnya Singapura.
Seorang perempuan menceritakan kisah perselingkuhan pacarnya dengan asisten rumah tangga asal Indonesia.
Melansir dari Asia One (13/11/2021), wanita yang tidak ingin menyebutkan namanya itu telah pindah bersama dengan sang pacar dari Cina ke Singapura selama lebih dari 10 tahun.
Dari hubungan tersebut, mereka telah memiliki satu orang anak perempuan.
Meskipun mereka tidak pernah menikah, mereka telah hidup bersama selama bertahun-tahun, katanya.
Karena keduanya bekerja, mereka memutuskan untuk menyewa asisten rumah tangga untuk merawat putri mereka pada tahun 2017.
Baru pada tahun 2019 ketika putrinya mengatakan "Ayah memeluk kakak" perempuan itu menyadari ada sesuatu yang salah.
Dia mulai curiga bahwa ada sesuatu yang terjadi di antara pasangannya dengan si ART.
Setelah beberapa kali bertengkar dengan pacarnya karena ART mereka, dia memutuskan untuk mengirim pembantu itu pulang sebelum kontrak kerjanya habis.
Ia yakin bahwa keadaan akan membaik setelah ART itu pergi, apa lagi ia sendiri yang mengantarkan ART tersebut ke bandara dan memastikannya masuk.
Tanpa sepengetahuannya, pacarnya diam-diam memperpanjang kontrak kerja ART mereka selama dua bulan dan menyewakan tempat tinggal di Singapura.
Hal itu terbongkar ketika dia mengintip melalui telepon pacarnya.
Yang membuatnya cemas, ART yang sepertinya dikirim pulang nyatanya masih di Sngapura bahkan mempunyai anak dengan pacarnya.
Anak itu lahir pada bulan Mei tahun ini.
Setelah dikonfrontasi, pacarnya akhirnya mengaku tinggal bersama dengan ART dan mengaku menyesal. Sekarang pria tersebut hanya pulang sesekali untuk melihat putri mereka.
Marah, dia berusaha untuk melaporkan ART tersebut ke polisi tetapi iA diberitahu bahwa "tidak ada alasan" untuk menangkap ART tersebut.
Dia kemudian melaporkan masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja (MOM).
Menanggapi pertanyaan surat kabar tersebut, MOM mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui masalah tersebut dan sedang menyelidiki pria dan ART tersebut di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing.
Mereka yang dipekerjakan di bawah Izin Kerja tidak diizinkan untuk hamil atau melahirkan anak di Singapura kecuali mereka menikah dengan warga negara Singapura atau penduduk tetap.
Pemegang Izin Kerja juga memerlukan persetujuan MOM untuk menikah dengan warga negara Singapura atau penduduk tetap.
Melanggar persyaratan izin kerja apa pun adalah pelanggaran dan dapat dihukum dengan denda hingga $10.000 (sekitar Rp142,7 juta) hingga satu tahun penjara, atau keduanya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR