Marah, dia berusaha untuk melaporkan ART tersebut ke polisi tetapi iA diberitahu bahwa "tidak ada alasan" untuk menangkap ART tersebut.
Dia kemudian melaporkan masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja (MOM).
Menanggapi pertanyaan surat kabar tersebut, MOM mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui masalah tersebut dan sedang menyelidiki pria dan ART tersebut di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing.
Mereka yang dipekerjakan di bawah Izin Kerja tidak diizinkan untuk hamil atau melahirkan anak di Singapura kecuali mereka menikah dengan warga negara Singapura atau penduduk tetap.
Pemegang Izin Kerja juga memerlukan persetujuan MOM untuk menikah dengan warga negara Singapura atau penduduk tetap.
Melanggar persyaratan izin kerja apa pun adalah pelanggaran dan dapat dihukum dengan denda hingga $10.000 (sekitar Rp142,7 juta) hingga satu tahun penjara, atau keduanya.
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR