Nakita.id - Kasus hukum yang dialami Rachel Vennya masih menjadi sorotan.
Belum lama ini, Rachel Vennya dan kekasihnya bernama Salimn Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa bebas dari hukuman penjara.
Padahal mereka bertiga resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah.
Awalnya, ketiganya dijatuhi hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Melansir dari laman KompasTV, mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Majelis Hakim mengatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali selama 8 bulan percobaan itu melakukan tindakan perdana.
Selain itu, Hakim juga memberi denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara masing-masing satu bulan.
Hakim juga mengatakan, Rachel Vennya tak dipenjara karena dianggap sopan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12) lalu.
Berbeda halnya dengan Rachel Vennya yang kini bebas, dua oknum TNI yang membantu lolosnya sang selebgram justru mendapat hukuman berat.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR