Nakita.id - Hari ini selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Selain Rachel ada juga sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.
Diberitakan sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim tersebut kabur dari Wisma Atlet usai berpergian dari New York, Amerika Serikat.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Mengutip dari Kompas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai kasus ini sederhana dan tidak rumit sehingga diajukan dengan acara pidana singkat.
Berdasarkan keputusan sidang hari ini, Jumat (10/12/2021) terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel Vennya, dituntut hukuman empat bulan penjara.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR