Menurut PA, permohonan yang sama telah lebih dulu diajukan oleh ayah mendiang Bibi Andriansyah yakni Faisal ke PA Jakarta Barat.
Saat ini, status sidangnya masih berjalan di persidangan.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," jelas Jajat.
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat," tambahnya.
Oleh sebab itu, perkara penetapan hak perwalian Gala serta ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat tidak dapat diterima oleh PA Jakarta Pusat.
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR