Nakita.id - Menjelang tahun 2022 nampaknya pandemi Covid-19 masih belum usai.
Meski begitu pemerintah tetap mengupayakan hal yang terbaik agar kehidupan kembali normal seperti biasa.
Salah satunya adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Selama hampir 2 tahun Indonesia tidak melakukan PTM karena masih tingginya angka penularan virus corona.
Anak-anak di bawah 12 tahun pada saat itu juga belum boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Tapi menjelang pergantian tahun anak usia 6-11 tahun sudah boleh mendapatkan vaksin Covid-19, makanya Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama menerbitkan aturan PTM terbatas 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Adapun yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan adalah satuan pendidikan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib
PTM terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR