Nakita.id - Kamis (30/12/2021) lalu, Gaga Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan atas gugatan almarhum Laura Anna.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dihadiri keluarga serta rekan terdekat Laura Anna.
Saat sidang berlangsung, hakim ketua beberapa kali berbicara dengan nada tinggi kepada Gaga Muhammad.
Sebab, Gaga Muhammad beberapa kali memotong ucapan hakim ketua dalam persidangan.
Tak hanya itu, Gaga Muhammad juga diberi wejangan soal kewajiban pengemudi untuk mengitkan penumpang untuk memakai seat belt (sabuk pengaman).
"Kamu kan orang yang lulus ujian untuk mendapatkan SIM, kamu orang terpelajar, kamu sebagai pengemudi ada kewajiban untuk ngingetin pakai seat belt," jelas hakim ketua dalam persidangan.
Gaga Muhammad menjalaskan kalau dirinya sudah mengingatkan Laura Anna untuk memakai seat belt. Tetapi, Laura Anna tidak memakai seat belt dengan sempurna.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam ini mengaku sangat ingin membenarkan seat belt mantan kekasihnya itu, namun Laura Anna sedang dalam keadaan tertidur.
Mendengar pernyataan Gaga Muhammad, hakim menegaskan bahwa itu tetap harus dilakukan meskipun pengemudi tertidur sekalipun. Hal ini demi keselamatan berkendara.
"Gini, orang yang sudah meninggal aja bisa dibongkar lagi kuburannya, masa kamu timbang geser orang tidur tidak bisa," jelas hakim ketua.
Mendengar penjabaran hakim ketua, Gaga Muhammad tampak gugup menjalani persidangan.
Ia pun mulai terbata-bata saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kendati demikian, hakim ketua menasehati Gaga, bahwa keselamatan penumpang adalah tanggung jawab pengemudi saat berkendara.
Maka itu sudah kewajiban pengemudi untuk mengingatkan memakai seat belt, apabila mengelak, pengemudi berhak memakaikan seat belt ke penumpang, atau perjalanan lebih baik tidak dilaksanakan.
"Kewajiban sebagai seorang pengemudi untuk memperhatikan keselamatan penumpang," tukas hakim ketua.
Selain itu, dalam keterangannya, Gaga Muhammad mengelak kalau dirinya terpangaruh alkohol saat mengemudi, melainkan mengantuk saat sedang berkendara dan menyebabkan kelalaian sehingga kecelakaan pun terjadi.
Atas kejadian tersebut, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada 15 Desember 2021. Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.
Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna akan kembali digelar pada 4 Januari 2022 di PN Jakarta Timur, beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini pernah tayang di Grid dengan judul 'Sudah Meninggal Aja Bisa Dibongkar Lagi', Ngeles Soal Kondisi laura Anna yang Tak Pakai Sabuk Pengaman Saat Kecelakaan Maut, Gaga Muhammad Kena Semprot Hakim
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR