Nakita.id - Kasus prostitusi online artis kembali menjadi sorotan setelah pemain sinetron Cassandra Angelie diamankan polisi.
Kabar ditangkapnya Cassandra Angelie (CA) tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/12/2021) kemarin.
Dari kasus prostitusi online tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
"Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA."
"Umur 23 tahun peran ybs adalah sang model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan seperti dikutip dari Tribun Seleb.
"Iya (Cassandra Angelie)," sambungnya.
Cassandra Angelie diamankan oleh Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan hotel Aston, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021) malam.
Cassandra Angelie ditangkap dalam sebuah kamar tanpa busana.
Selain Cassandra Angelie, tiga orang lain yang diamankan merupakan mucikari.
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ujar Zulpan.
Setelah penangkapan Cassandara Angelie ini, Endra Zulpan membongkar sebuah fakta mengejutkan.
Yakni, masih ada beberapa publik figur Tanah Air yang juga terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan 'Intens Investigasi' belum lama ini.
"Mendapatkan data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar list para muncikari ini," jelas Endra Zulpan.
Ia juga menambahi kalau daftar artis prostitusi online kebanyakan masih berusia muda.
Terkait hal ini, polisi akan melakukan pemanggilan.
"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar, nanti akan kita lakukan pemanggilan," beber Endra.
Ia juga berharap agar pubik figur lain agar tidak melakukan kegiatan prostitusi.
"Dalam rangka edukasi, sehingga diharapkan mereka yang rata-rata memang berusia masih muda."
"Tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi, ini juga sebagai bentuk pencegahan," tegasnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR