Nakita.id - Ditangkapnya artis Cassandra Angelie menambah panjang daftar selebritis yang terlibat kasus prostitusi online.
Dari ditangkapnya Cassandra Angelie, pihak kepolisian mengaku sudah mengantongi beberapa nama artis lainnya yang juga diduga terlibat prostitusi online.
Ada beberapa publik figur Tanah Air yang juga diduga terlibat prostitusi online.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam video yang diunggah akun YouTube Intens Investigasi, Jumat (31/12/2021).
Zulpan mengatakan ada beberapa publik figur lain yang juga terlibat prostitusi online.
"Mendapatkan data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar list para muncikari ini," tandas Endra.
Meski begitu, Endra ogah membeberkan siapa saja yang berapa banyak artis yang ada di daftar.
Namun ia memastikan, kebanyakan dari artis yang ada di daftar muncikari berusia muda.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap para publik figur yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Meski demikian, pihaknya berharap artis yang masuk di daftar tidak benar-benar terlibat kasus prostitusi.
"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar, nanti akan kita lakukan pemanggilan," beber Zulpan.
"Dalam rangka edukasi, sehingga diharapkan mereka yang rata-rata memang berusia masih muda."
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kini Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, Cassandra tidak ditahan.
Zulpan mengatakan Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor karena adanya pertimbangan bahwa ia selain menjadi tersangka tapi juga sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini.
"CA statusnya tersangka tapi wajib lapor, pertimbangannya yang bersangkutan disamping sebagai tersangka kemudian juga sebagai korban," kata Zulpan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).
Selain itu pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasak 506 KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.
Sehingga Cassandra Angelie yang berstatus tersangka ini bisa tidak dilakukan penahanan.
"Pasal yang dikenakan Pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sehingga bisa tidak dilakukan penahanan," imbuh Zulpan.
Penyidik juga mempunyai pertimbangan lain mengapa Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor.
Di antaranya karena Cassandra Angelie dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dengan pertimbangan penyidik di antaranya, dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti," terang Zulpan.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR