Nakita.id - Banyak sekali rancangan peraturan baru di tahun 2022, salah satunya tentang aturan beli gas elpiji 3 kg tahun 2022.
Mulai tahun 2022 pemerintah akan membatasi orang-orang yang akan membeli gas LPG 3 kg.
Pemerintah berencana mengubah skema subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kg pada tahun 2022 ini.
Sebelumnya gas LPG 3 kg bisa dibeli oleh siapa saja.
Padahal sebenarnya dari awal distribusi gas LPG 3 kg hanya untuk rakyat miskin saja.
Bahkan di kaleng kemasannya sudah tertulis dengan jelas.
Namun karena lemahnya pengawasan dan sistem penyalurannya terbuka maka semua orang dengan gampangnya memperoleh gas elpiji 3 kg tersebut.
Hasilnya pelaksana subsidi gas elpiji menjadi berisiko dan tidak tepat sasaran. Karenanya di tahun 2022 pemerintah akan rombak aturan tentang penyaluran gas LPG 3 kg tersebut di masyarakat.
Hal ini tentunya membuat pemerintah untuk kembali merombak aturan beli gas elpiji 3 kg tahun 2022.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan DPR, disepakati bahwa pemerintah bakal melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg dari semula berbasis komoditas menjadi berbasis perorangan di tahun 2022.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki aspek ketepatan sasaran penerima subsidi LPG,” ujar Ubaidi mengutip Kontan (29/12/2021).
Dengan skemanya yang berbasis pada komoditas, distribusi LPG tabung 3 kg bersubsidi saat ini masih bersifat terbuka, sehingga seluruh golongan masyarakat bisa saja mengakses komoditas tersebut.
Gas LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang sebenarnya hanya untuk masyarakat miskin.
Namun karena sistem penyaluran yang terbuka, semua orang dengan mudah membeli gas LPG 3 kg.
Hasilnya pelaksanaan subsidi LPG menjadi berisiko tidak tepat sasaran.
"Dalam pelaksanaannya, subsidi LPG belum tepat sasaran serta belum efektif dalam menurunkan kemiskinan dan ketimpangan mengingat sekitar 75 persen dari anggaran subsidi masih dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas," tutur Ubaidi.
Ubaidi memastikan, transformasi subsidi LPG tabung 3 kg bakal dilakukan secara bertahap dan hati-hati
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta pemulihan ekonomi secara nasional.
"Pemilihan waktu yang tepat sangat menjadi perhatian pemerintah. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG yang lebih tepat sasaran untuk masyarakat miskin rentan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan ketimpangan," kata Ubaidi.
Makanya pemerintah akan merombaknya dengan aturan beli gas elpiji 3 kg yang baru di tahun 2022.
Pemerintah akan menyalurakan gas elpiji 3 kg di 2022 kepada orang yang berhak menerimanya secara langsung bukan kepada produk.
Adanya aturan baru mengenai perubahan skema penyaluran elpiji 3kg di masyarakat adalah tidak semua kalangan masyarakat bisa membelinya gas melon di pasaran.
Tabung elpiji 3kg ini akan diberikan dan disasar bagi mereka penerima manfaat berupa Bantuan Non Tunai/Kartu Sembako.
Jika disetujui nantinya gas elpiji 3 kg akan disalurkan hanya kepada masyarakat penerima bantuan tersebut dan kalangan yang ditetapkan pemerintah.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR