Nakita.id - Libur sekolah kini telah usai.
Para siswa mulai kembali melakukan aktivitas belajar di sekolah.
Kini, ada beberapa peraturan terbaru yang mulai diberlakukan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di tahun 2022.
Peraturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB 4 Menteri mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas.
Sesuai dengan aturan terbaru, sekolah di DKI Jakarta mulai menerapkan PTM 100 persen.
Dalam wawancara ekslusif bersama Nakita, Senin (3/01/2021) Agus Tiyoso S.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Jakarta, memaparkan jika mulai hari Senin, 3 Januari 2022 PTM terbatas mulai dijalankan.
Tetapi menurut Agus ada beberapa peraturan yang berbeda dengan PTM sebelumnya di tahun 2021.
"PTM tetap dijalankan, dan ada beberapa perbedaan," ucapnya.
Kini beberapa sekolah di DKI Jakarta, salah satunya SMPN 1 Jakarta telah menerapkan PTM 100 persen.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR