Nakita.id - Libur sekolah kini telah usai.
Para siswa mulai kembali melakukan aktivitas belajar di sekolah.
Kini, ada beberapa peraturan terbaru yang mulai diberlakukan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di tahun 2022.
Peraturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB 4 Menteri mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas.
Sesuai dengan aturan terbaru, sekolah di DKI Jakarta mulai menerapkan PTM 100 persen.
Dalam wawancara ekslusif bersama Nakita, Senin (3/01/2021) Agus Tiyoso S.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Jakarta, memaparkan jika mulai hari Senin, 3 Januari 2022 PTM terbatas mulai dijalankan.
Tetapi menurut Agus ada beberapa peraturan yang berbeda dengan PTM sebelumnya di tahun 2021.
"PTM tetap dijalankan, dan ada beberapa perbedaan," ucapnya.
Kini beberapa sekolah di DKI Jakarta, salah satunya SMPN 1 Jakarta telah menerapkan PTM 100 persen.
Jika tahun lalu PTM terbatas dilakukan hanya 3 hari dengan kapasitas kelas hanya lima puluh persen.
Tetapi saat ini penyelenggaraan PTM terbatas sudah bisa dilaksanakan setiap hari, dengan ketentuan kapasitas 100 persen.
"Kalau tahun lalu itu PTM dilakukan dengan lima puluh persen peserta didik satu level. Dan itupun dalam satu minggu hanya tiga hari, yaitu Senin, Rabu, dan Jumat," sambungnya.
Pelaksanaan PTM terbatas 100 persen wajib dilakukan bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.
Tetapi kapasitas kelas dan siswa yang hadir disesuaikan berdasarkan status level masing-masing daerah.
Agus menuturkan jika SMPN 1 Jakarta telah menjalankan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen.
Hampir seluruh siswanya wajib menjalani PTM terbatas di sekolah.
Pihak sekolah akan menjalani PTM 100 persen setiap harinya.
"Pada tahun 2022 ini, peserta didik 100 persen ikut PTM dan setiap hari," tutur Agus.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR