Nakita.id - Akhirnya sidang putusan hukuman atas Gaga Muhammad telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan yang menimpa Laura Anna yang menyebabkan Laura Anna sampai meninggal dunia, Gaga akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa Penuntut Umim (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp10 juta.
Publik sempat dibuat geram dengan sikap Gaga Muhammad yang meninggalkan Laura Anna di tengah sakit yang dialami.
Namun sejak kecelakaan yang menimpa Laura pada 2019 silam, Laura dan keluarga baru mantap melaporkan kasus Gaga ke kepolisian pada 2021.
Rupanya, ada alasan tersendiri mengapa Gaga baru dilaporkan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR