Nakita.id - Laura Anna memang sudah meninggal dunia, tapi kasusnya dengan Gaga Muhammad masih terus berlanjut.
Kasus antara Gaga Muhammad dan Laura Anna ini ternyata mendapat sorotan dari peramal kondang Titisan Nyai Ratu Kidul.
Menurut penerawangan Titisan Nyai Ratu Kidul, Gaga Muhammad akan mendapatkan hal tak terduga ini meski JPU sudah memutuskan hukuman untuk mantan Laura Anna ini.
Sebagai informasi diketahui sidang putusan atas Gaga Muhammad telah ditetapkan oleh Pengadilan Jakarta Timur.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa Penuntut Umim (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp10 juta.
Sebagai kakak Laura Anna, Greta Iren pun kecewa dengan putusan tersebut.
Mengingat adiknya selalu mengeluh kesakitan setelah mengalami kecelakaan tersebut sampai lumpuh.
Dua tahun Laura Anna hidup dalam penderitaan tanpa keadilan sedikitpun.
Usut punya usut, Gaga Muhammad tak mendapat hukuman berat karena ia berlaku sopan selama mendekam di tahanan.
Ya, setelah menjadi tersangka Gaga Muhammad memang sudah dipenjara sampai putusan dari JPU diputuskan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR