Irwansyah akan mengubah gugatan untuk adiknya menjadi gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ternyata, memang kasus yang dialami Irwansyah tidak bisa digugat secara pidana dan perdata sekaligus.
Harus salah satunya. Irwansyah memilih gugatan secara perdata supaya kerugiannya yang mencapai miliaran tersebut bisa kembali.
"Berdasarkan diskusi kemarin, koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," terang Zakir Rasyidin.
"Hari ini kita hanya mengirinkan surat, membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata. Jadi, terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," imbuhnya.
Zakir lantas memberitahu secara rinci mengenai kerugian atas kliennya.
Dirinya mengatakan bahwa kliennya tidak hanya satu rumah.
Melainkan, ada empat hunian dan satu mobil dengan total sekitar Rp 5 miliar.
Zakir lantas mengungkapkan bahwa sebenarnya Irwansyah dan Zaskia Sungkar tidak tega memperkarakan perbuatan adiknya ke jalur hukum.
Namun, ini hal yang harus dilakukan Irwansyah dan Zaskia Sungkar.
"Sebenarnya tidak tega, cuma kan karena perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi dia secara pribadi ya bagaimana," ungkap Zakir.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR