"Saya dilaporkan terkait pencemaran nama baik katanya ya. Karena ada statement saya pada saat saya live di TikTok, Instagram, maupun media sosial saya lainnya, yang membahas 'Pocong ngelontong pakai nama Puspitong terus ketekong', itu saya akan dipidanakan katanya," kekeh Kim Hawt dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (9/1/2022).
Meski bakal dipidanakan, Kim Hawt tak merasa takut lantaran dirinya sudah memiliki bukti di tangannya.
"Dan ada salah satu lawyer juga yang siap memidanakan saya.
Akhirnya karena berita itu mencuat dan viral, beserta semua bukti yang ada di tangan saya, ketemulah dengan Bang Mirwan dan timnya, dan DPC Peradi Pekanbaru Bu Megawati yang siap membantu," jelasnya.
Mirwansyah, selaku pengacara Kim Haw menyatakan jika apa yang dibeberkan Kim Hawt itu tidak ada unsur pidananya sama sekali.
Ia menekankan bahwa sindiran 'Pocong Lontong' itu tak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik karena tak menyebut nama terang.
"Sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan saya berguru sama dia. Jangan mengadi-ngadi," tegas Mirwansyah.
Di dalam undang-undang secara jelas sudah diatur jika menggunakan nama samaran saja tak bisa dipidanakan soal kasus ITE.
"Kalau dia merasa Pocong Lontong, berarti dia Pocong. Jelas kok diatur dalam Undang-Undang ITE," tuturnya.
Pihaknya, malah secara lantang untuk menantang Puput Sudrajat untuk menoca melaporkannya ke polisi.
"Saya sangat meyakini persoalan menyinggung Pocong Lontong sama sekali tak ada pidananya, dan kita akan tantang juga, kalau ada pidananya laporin, biar polisi yang menyelidiki," sambungnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR